- Definisi Peraturan dan Regulasi
menurut kamus besar Bahasa
Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan
diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau
ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
Sedangkan regulasi adalah
mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum
administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum
undang-undang atau kasus.
Selain di dunia nyata,
ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw,
yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan
ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna
tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum yang ada pada dunia
maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME ACT &
COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum
di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.
Cyber Law
By AK.Alhaitami
Langganan:
Komentar (Atom)

